Selasa, 12 Mei 2026


Di tengah bentang alam kering dan berbukit di Nusa Tenggara Timur, tumbuh sebuah tanaman yang sejak ratusan tahun lalu dikenal sebagai “emas hijau” dari timur Indonesia. Tanaman itu adalah cendana (Santalum album), pohon dengan aroma khas yang harum, bernilai ekonomi tinggi, sekaligus menyimpan nilai budaya dan sejarah yang sangat kuat bagi masyarakat NTT.

Nama cendana bukanlah sesuatu yang asing. Kayunya digunakan untuk minyak atsiri, parfum, dupa, ukiran, hingga kebutuhan ritual adat dan keagamaan. Bahkan, pada masa lampau, cendana dari NTT menjadi komoditas perdagangan internasional yang diburu bangsa asing. Namun ironisnya, tanaman yang dulu melimpah ini kini justru semakin sulit ditemukan di habitat alaminya.

Melalui tulisan ini, kita akan mengenal lebih dekat tentang tanaman cendana, mulai dari karakteristik, sejarah, manfaat, hingga tantangan pelestariannya di NTT.

Mengenal Tanaman Cendana

Cendana adalah tanaman berkayu keras yang termasuk dalam famili Santalaceae. Nama ilmiahnya adalah Santalum album. Pohon ini terkenal karena memiliki aroma harum alami yang berasal dari kayunya, terutama pada bagian teras kayu dan akar.
Tanaman cendana tumbuh secara alami di wilayah beriklim kering tropis, dan NTT dikenal sebagai salah satu daerah penghasil cendana terbaik di dunia.

Ciri-Ciri Tanaman Cendana

Berikut beberapa ciri khas tanaman cendana:
- Tinggi pohon dapat mencapai 10–15 meter
- Batang berwarna coklat keabu-abuan
- Daunnya kecil berbentuk lonjong
- Memiliki bunga kecil berwarna merah keunguan
- Menghasilkan aroma harum khas pada kayu dan akar
- Pertumbuhannya relatif lambat
Yang unik dari tanaman ini adalah sifatnya sebagai tanaman semi-parasit. Artinya, cendana membutuhkan tanaman inang untuk membantu memperoleh unsur hara pada fase awal pertumbuhannya.
Beberapa tanaman yang sering dijadikan inang antara lain:
- Gamal
- Lamtoro
- Akasia
- Cabai
- Kelor
Karena sifat inilah budidaya cendana membutuhkan teknik khusus agar tanaman dapat tumbuh optimal.


Cendana dan Sejarah Panjang di NTT

Bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur, cendana bukan sekadar pohon biasa. Tanaman ini memiliki hubungan erat dengan sejarah ekonomi dan budaya daerah.
Sejak abad ke-15, kayu cendana dari Pulau Timor telah diperdagangkan hingga ke India, Tiongkok, Timur Tengah, dan Eropa. Aromanya yang khas membuat kayu ini sangat diminati sebagai bahan:
- Parfum mewah
- Minyak aromaterapi
- Ritual keagamaan
- Kerajinan ukir
- Obat tradisional
Pada masa kolonial, perdagangan cendana menjadi salah satu sumber kekayaan penting di wilayah Timor. Bahkan, pernah ada masa ketika cendana dikontrol ketat oleh pemerintah karena nilainya yang sangat tinggi.
Namun eksploitasi besar-besaran tanpa diimbangi penanaman kembali menyebabkan populasi cendana terus menurun dari tahun ke tahun.

Habitat dan Syarat Tumbuh Cendana

Cendana sangat cocok tumbuh di daerah beriklim kering seperti NTT. Tanaman ini menyukai:
- Curah hujan rendah hingga sedang
- Musim kemarau yang jelas
- Tanah berdrainase baik
- Ketinggian 0–1.200 mdpl
- Suhu hangat dan sinar matahari penuh
Di NTT, cendana banyak dikenal tumbuh di wilayah Timor, Sumba, Flores dan  Alor
Meski demikian, saat ini populasi alami cendana jauh berkurang dibanding masa lalu.

Manfaat dan Nilai Ekonomi Cendana

Tidak banyak tanaman yang memiliki nilai ekonomi setinggi cendana. Hampir seluruh bagian tanaman ini bernilai jual.
1. Kayu Cendana
Kayunya digunakan untuk Ukiran, Souvenir, Tasbih, Perabot eksklusif, Bahan ritual adat
Kayu cendana terkenal tahan lama dan memiliki aroma yang tetap bertahan selama puluhan tahun.
2. Minyak Atsiri
Minyak cendana merupakan produk paling mahal dari tanaman ini. Minyak diekstrak dari akar dan kayu teras.
Manfaat minyak cendana: Aromaterapi, Parfum, Kosmetik, Obat tradisional, Relaksasi
Harga minyak cendana murni bisa mencapai jutaan rupiah per liter tergantung kualitasnya.
3. Konservasi Lingkungan
Cendana juga memiliki manfaat ekologis:
- Membantu penghijauan lahan kering
- Menahan erosi
- Menambah tutupan vegetasi
- Mendukung rehabilitasi hutan dan lahan

Tantangan Pelestarian Cendana

Walaupun sangat bernilai, keberadaan cendana saat ini menghadapi berbagai ancaman serius.
- Penebangan Berlebihan, Pada masa lalu banyak pohon cendana ditebang tanpa kontrol yang baik.
- Kebakaran Hutan dan Lahan, Musim kemarau panjang di NTT meningkatkan risiko kebakaran yang merusak regenerasi alami cendana.
- Pertumbuhan Lambat, Cendana membutuhkan waktu belasan hingga puluhan tahun untuk menghasilkan kayu berkualitas.
- Minimnya Penanaman Kembali, Kurangnya pengetahuan teknis budidaya membuat masyarakat belum banyak membudidayakan cendana secara serius.

Upaya Pelestarian Cendana di NTT

Berbagai pihak kini mulai kembali mendorong pelestarian tanaman cendana, baik pemerintah maupun masyarakat. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:
- Rehabilitasi hutan dan lahan berbasis cendana
- Pengembangan persemaian cendana
- Edukasi masyarakat tentang budidaya
- Penanaman pada lahan masyarakat
- Perlindungan pohon induk
- Pengembangan agroforestry berbasis cendana
Banyak pihak berharap cendana dapat kembali menjadi identitas kebanggaan NTT sekaligus sumber ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

Cendana dan Masa Depan NTT

Cendana bukan hanya pohon bernilai ekonomi tinggi. Lebih dari itu, cendana adalah simbol sejarah, identitas budaya, dan kekayaan alam masyarakat NTT.
Jika dikelola secara bijak, tanaman ini dapat menjadi sumber kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung pelestarian lingkungan di wilayah kering seperti NTT.
Kini saatnya generasi muda kembali mengenal dan mencintai cendana. Sebab menjaga cendana berarti menjaga salah satu warisan paling berharga dari bumi Flobamora.

Tanaman cendana adalah kekayaan alam yang luar biasa. Harumnya bukan hanya berasal dari kayunya, tetapi juga dari nilai sejarah, budaya, dan harapan yang dibawanya bagi masyarakat NTT.
Di tengah ancaman kerusakan hutan dan perubahan iklim, pelestarian cendana menjadi tanggung jawab bersama. Dengan penanaman kembali dan pengelolaan yang berkelanjutan, bukan tidak mungkin cendana akan kembali berjaya sebagai kebanggaan dari timur Indonesia.

Senin, 11 Mei 2026

 Hutan bukan hanya kumpulan pohon yang tumbuh di pegunungan atau kawasan hijau yang jauh dari permukiman masyarakat. Hutan adalah sumber kehidupan. Dari hutan, air tetap mengalir, udara tetap sejuk, tanah tetap subur, dan kehidupan masyarakat sekitar tetap berjalan. Ketika hutan rusak, maka perlahan kehidupan manusia pun ikut terancam.

Di berbagai daerah, kerusakan hutan dan lahan masih menjadi tantangan yang nyata. Perambahan kawasan, kebakaran hutan, penebangan liar, hingga alih fungsi lahan yang tidak terkendali menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pemerintah, tetapi langsung menyentuh kehidupan masyarakat melalui kekeringan, banjir, longsor, hingga menurunnya hasil pertanian.

Di tengah tantangan tersebut, kehadiran Kesatuan Pengelolaan Hutan atau KPH memiliki peran yang sangat penting. KPH menjadi ujung tombak pemerintah di tingkat tapak dalam menjaga, mengelola, dan memastikan kawasan hutan tetap lestari untuk generasi mendatang.


Peran KPH tidak hanya sebatas menjaga kawasan hutan dari kerusakan. Lebih dari itu, KPH hadir sebagai mitra masyarakat dalam membangun kesadaran bersama tentang pentingnya menjaga hutan. Melalui kegiatan patroli pengamanan hutan, sosialisasi kepada masyarakat, rehabilitasi hutan dan lahan, hingga pendampingan kelompok perhutanan sosial, KPH berupaya menciptakan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar kawasan.

Pengendalian kerusakan hutan tidak bisa dilakukan hanya dengan pendekatan hukum semata. Dibutuhkan pendekatan sosial, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, KPH juga berperan dalam membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, kelompok tani hutan, hingga generasi muda untuk bersama-sama menjaga kawasan hutan.

Di banyak daerah, rehabilitasi lahan kritis mulai menunjukkan hasil positif ketika masyarakat dilibatkan secara aktif. Penanaman pohon tidak lagi sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi gerakan bersama untuk memulihkan lingkungan dan menjaga sumber air bagi kehidupan masyarakat. Di sinilah KPH menjadi penghubung antara program pemerintah dan kebutuhan masyarakat di lapangan.

Selain itu, KPH juga berperan dalam membangun sistem pencegahan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan. Pembentukan kelompok masyarakat peduli api, patroli rutin pada musim kemarau, hingga edukasi tentang bahaya pembakaran lahan menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan kawasan hutan.

Menjaga hutan sejatinya bukan hanya tugas pemerintah atau petugas kehutanan. Menjaga hutan adalah tanggung jawab bersama. Karena ketika hutan tetap lestari, maka kehidupan masyarakat juga akan tetap terjaga.

Melalui peran KPH yang hadir langsung di lapangan, harapan untuk menjaga kelestarian hutan dan memperbaiki kondisi lahan kritis masih terus terbuka. Langkah kecil yang dilakukan hari ini akan menjadi warisan besar bagi anak cucu di masa depan.

Hutan yang terjaga bukan hanya tentang pohon yang tetap berdiri, tetapi tentang kehidupan yang tetap berlanjut.

Jumat, 24 April 2026

 


Hutan sering kita lihat hanya sebagai kumpulan pohon yang luas dan hijau. Namun, tahukah kita bahwa hutan memiliki peran yang jauh lebih besar dari sekadar pemandangan indah? Tanpa hutan, kehidupan manusia di bumi ini akan menghadapi banyak masalah serius.

Lalu, kenapa kita harus peduli hutan? Berikut penjelasan yang mudah dipahami.


🌍 1. Hutan adalah “Paru-Paru Dunia”

Hutan berperan penting dalam menghasilkan oksigen yang kita hirup setiap hari. Pohon-pohon menyerap karbon dioksida (CO₂) dan menghasilkan oksigen melalui proses fotosintesis.

Semakin luas hutan, semakin banyak oksigen yang tersedia. Sebaliknya, jika hutan rusak atau hilang, kualitas udara akan menurun dan berdampak langsung pada kesehatan manusia.


💧 2. Hutan Menjaga Sumber Air

Hutan berfungsi seperti “spons alami” yang menyerap air hujan dan menyimpannya di dalam tanah. Dari sinilah air tanah terbentuk yang kemudian menjadi sumber mata air, sungai, dan kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Jika hutan rusak:

  • Air cepat mengalir ke permukaan
  • Risiko banjir meningkat
  • Sumber air bisa mengering saat kemarau

🌾 3. Penopang Kehidupan Masyarakat

Bagi banyak masyarakat, terutama di sekitar hutan seperti di Flores Timur, hutan adalah sumber kehidupan:

  • Tempat mencari hasil hutan (kayu dan non-kayu)
  • Sumber pangan dan obat tradisional
  • Lahan untuk kegiatan perhutanan sosial

Hutan bukan hanya milik negara, tapi juga bagian dari kehidupan masyarakat.


🌦️ 4. Pengatur Iklim dan Cuaca

Hutan membantu menjaga keseimbangan iklim global. Pohon menyerap gas rumah kaca yang menyebabkan pemanasan global.

Jika hutan terus ditebang:

  • Suhu bumi meningkat
  • Cuaca semakin tidak menentu
  • Risiko kekeringan dan bencana meningkat

🐒 5. Rumah bagi Keanekaragaman Hayati

Hutan adalah habitat bagi berbagai jenis flora dan fauna. Banyak hewan dan tumbuhan hanya bisa hidup di hutan tertentu.

Jika hutan hilang:

  • Satwa kehilangan rumah
  • Terjadi kepunahan
  • Ekosistem menjadi tidak seimbang

🛡️ 6. Pelindung dari Bencana Alam

Hutan berperan penting dalam mencegah berbagai bencana:

  • Akar pohon menahan tanah dari longsor
  • Vegetasi memperlambat aliran air sehingga mengurangi banjir
  • Hutan mangrove melindungi pesisir dari abrasi

Tanpa hutan, risiko bencana akan semakin besar.


❤️ 7. Investasi untuk Masa Depan

Menjaga hutan bukan hanya untuk hari ini, tetapi juga untuk generasi mendatang. Anak cucu kita berhak menikmati udara bersih, air yang cukup, dan lingkungan yang sehat.

Hutan adalah warisan, bukan hanya sumber daya yang bisa habis dipakai.


🌱 Apa yang Bisa Kita Lakukan?

Peduli hutan tidak harus menunggu jadi pejabat atau ahli. Kita bisa mulai dari hal kecil:

  • Tidak menebang pohon sembarangan
  • Ikut kegiatan penanaman pohon
  • Mendukung program perhutanan sosial
  • Mengurangi penggunaan produk yang merusak hutan
  • Mengedukasi orang sekitar tentang pentingnya hutan

Hutan bukan sekadar kumpulan pohon. Hutan adalah sumber kehidupan, pelindung bumi, dan harapan masa depan.
Jika kita tidak peduli hari ini, kita mungkin akan kehilangan banyak hal esok hari.

Mari jaga hutan, karena menjaga hutan berarti menjaga kehidupan.

Jumat, 17 April 2026

Posted by Aldy Forester | File under : , , ,

 

Di tengah berbagai tantangan lingkungan yang semakin nyata—mulai dari perubahan iklim, berkurangnya sumber air, hingga degradasi lahan—kegiatan sederhana seperti menanam pohon seringkali dianggap sepele. Padahal, di balik tindakan kecil tersebut, tersimpan harapan besar bagi keberlangsungan hidup generasi mendatang.

Mengapa Menanam Itu Penting?
Menanam bukan sekadar aktivitas fisik, tetapi merupakan bentuk investasi jangka panjang bagi bumi. Pohon yang kita tanam hari ini mungkin belum memberikan manfaat langsung, tetapi dalam beberapa tahun ke depan, ia akan menjadi sumber kehidupan.
Beberapa manfaat penting dari menanam pohon antara lain:
- Menjaga ketersediaan air
Akar pohon membantu menyerap dan menyimpan air hujan ke dalam tanah, sehingga menjaga cadangan air tanah.
- Mencegah erosi dan longsor
Tanah yang ditumbuhi tanaman akan lebih stabil dan tidak mudah terkikis oleh air hujan.
Mengurangi dampak perubahan iklim
Pohon menyerap karbon dioksida (CO₂) dan menghasilkan oksigen (O₂), sehingga membantu menekan pemanasan global.
- Mendukung keanekaragaman hayati
Hutan dan vegetasi menjadi habitat bagi berbagai jenis flora dan fauna.

Menanam Adalah Tanggung Jawab Bersama
Upaya menjaga lingkungan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah atau instansi tertentu. Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian hutan dan lahan, terutama di tingkat tapak.
Sebagai bagian dari masyarakat, kita dapat berkontribusi melalui langkah sederhana seperti:
- Menanam pohon di pekarangan rumah
- Ikut serta dalam kegiatan penghijauan
- Tidak melakukan penebangan liar
- Menjaga tanaman yang sudah ditanam agar tumbuh dengan baik
Dalam konteks kehutanan, peran masyarakat juga diperkuat melalui program seperti Perhutanan Sosial, yang memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola hutan secara lestari.

Dari Bibit Kecil Menjadi Harapan Besar
Seringkali kita meremehkan kekuatan sebuah bibit. Padahal, dari bibit kecil itulah tumbuh pohon besar yang mampu memberikan naungan, sumber pangan, bahkan sumber ekonomi bagi masyarakat.
Program seperti Kebun Bibit Rakyat (KBR) menjadi salah satu contoh nyata bagaimana upaya menanam dapat dilakukan secara terencana dan berkelanjutan. Bibit yang dihasilkan tidak hanya ditanam, tetapi juga menjadi bagian dari upaya rehabilitasi hutan dan lahan yang kritis.

Menanam untuk Generasi Mendatang
Menanam pohon sejatinya adalah bentuk kepedulian terhadap masa depan. Kita mungkin tidak akan menikmati sepenuhnya hasil dari apa yang kita tanam hari ini, tetapi anak cucu kita yang akan merasakannya.
Bayangkan sebuah lingkungan yang hijau, sumber air yang melimpah, udara yang bersih, dan tanah yang subur—semua itu berawal dari langkah kecil yang kita lakukan hari ini.

“Menanam Hari Ini, Menjaga Masa Depan” bukan sekadar slogan, tetapi sebuah ajakan nyata untuk bertindak. Setiap pohon yang kita tanam adalah warisan bagi generasi mendatang.

Tidak perlu menunggu waktu yang tepat atau lahan yang luas. Mulailah dari apa yang ada, dari tempat kita berdiri saat ini. Karena masa depan yang baik tidak datang dengan sendirinya—ia harus ditanam, dirawat, dan dijaga bersama.
By. Aldy Forester

Selasa, 31 Maret 2026

Posted by Aldy Forester | File under : , , , ,

Kawasan hutan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak hanya berfungsi sebagai penyangga kehidupan, tetapi juga memiliki potensi besar sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta diperkuat oleh Peraturan Gubernur NTT Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah, peluang pemanfaatan kawasan hutan untuk mendukung PAD kini semakin jelas dan terarah.

Kawasan Hutan dan Peluang Ekonomi Daerah

Kawasan hutan di NTT mencakup :
- Hutan Lindung
- Hutan Produksi
- Hutan Produksi Terbatas

Dalam konteks PAD, yang paling potensial adalah :
- Pemanfaatan jasa lingkungan
- Pemanfaatan kawasan
- Hasil hutan bukan kayu (HHBK)
- Kegiatan wisata alam
Namun, seluruh aktivitas tersebut harus mengikuti mekanisme pungutan retribusi yang sah sesuai regulasi terbaru. 

Perda NTT No. 1 Tahun 2024: Landasan Jenis Retribusi

Perda ini menetapkan bahwa retribusi daerah terbagi dalam beberapa kelompok, termasuk :
✔️Retribusi Jasa Usaha
✔️Retribusi Perizinan Tertentu

Dalam sektor kehutanan, retribusi dapat muncul dari :
- Pemanfaatan kawasan untuk wisata alam
- Penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah di kawasan hutan
- Pelayanan tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah
Perda ini menjadi dasar hukum “apa yang boleh dipungut”.

Pergub NTT No. 8 Tahun 2024: Mekanisme Teknis Pemungutan

Jika Perda mengatur jenisnya, maka Pergub mengatur bagaimana cara memungutnya. Beberapa poin penting yang relevan dengan pengelolaan kawasan hutan:
1. Penetapan Objek dan Subjek Retribusi
Objek retribusi: layanan atau pemanfaatan kawasan hutan (misalnya wisata, jasa lingkungan, penggunaan fasilitas)
Subjek retribusi: individu, kelompok masyarakat, atau badan usaha yang memanfaatkan layanan tersebut
👉 Dalam konteks KPH, ini berarti setiap aktivitas legal di kawasan hutan yang bernilai ekonomi harus teridentifikasi sebagai objek retribusi.
2. Penetapan Tarif Retribusi
Tarif ditentukan berdasarkan :
- Jenis layanan
- Tingkat pemanfaatan
- Nilai ekonomi kegiatan
👉 KPH dapat berperan dalam memberikan data teknis sebagai dasar penetapan tarif yang realistis dan tidak memberatkan masyarakat.
3. Mekanisme Pemungutan
Pergub menegaskan bahwa :
- Pemungutan dilakukan oleh perangkat daerah yang berwenang
- Dapat melibatkan unit pelaksana teknis (termasuk KPH di lapangan)
- Wajib menggunakan dokumen resmi (SKRD atau dokumen sejenis)
👉 Artinya, pungutan tidak boleh dilakukan secara informal atau tanpa dasar administrasi yang jelas.
4. Sistem Pembayaran
Pembayaran retribusi dilakukan melalui :
- Kas daerah
- Sistem pembayaran non-tunai (digitalisasi)
👉 Ini menjadi langkah penting dalam mencegah kebocoran PAD dan meningkatkan transparansi.
5. Penagihan dan Sanksi
Jika terjadi tunggakan :
- Dapat dilakukan penagihan sesuai prosedur
- Dikenakan sanksi administratif
👉 Hal ini penting untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha di kawasan hutan.

Implementasi di Tingkat Tapak (Peran KPH)

Dengan adanya Pergub ini, peran KPH menjadi semakin strategis, antara lain :
1. Identifikasi Potensi Objek Retribusi
KPH dapat memetakan :
- Lokasi wisata alam
- Area pemanfaatan HHBK
- Kawasan yang dimanfaatkan masyarakat
2. Pendampingan Legalitas Usaha
Mendorong masyarakat untuk:
- Masuk dalam skema Perhutanan Sosial
- Memiliki izin pemanfaatan yang sah
Sehingga kegiatan mereka dapat dikenakan retribusi secara legal.
3. Pengawasan Pemanfaatan Kawasan
KPH memastikan bahwa :
- Tidak ada kegiatan ilegal
- Semua pemanfaatan tercatat dan terdata
4. Mendukung Pemungutan Retribusi
KPH dapat membantu :
- Pendataan wajib retribusi
- Verifikasi kegiatan di lapangan
- Sosialisasi kewajiban pembayaran


Contoh Penerapan Nyata di NTT

Beberapa potensi implementasi :
✔️Wisata alam berbasis hutan → tiket masuk/retribusi jasa usaha
✔️Pemanfaatan HHBK oleh kelompok → retribusi pelayanan tertentu
✔️Kemitraan kehutanan → kontribusi berbasis layanan
Jika dikelola dengan baik, ini dapat menjadi sumber PAD yang berkelanjutan tanpa merusak hutan.

Tantangan dan Solusi

Tantangan :
- Pemahaman masyarakat masih rendah
- Potensi pungutan liar jika tidak diawasi
- Keterbatasan sistem digital di daerah
Solusi :
- Sosialisasi intensif oleh KPH
- Penguatan sistem digital pembayaran
- Kolaborasi antara KPH, OPD, dan masyarakat

Kombinasi antara Perda NTT Nomor 1 Tahun 2024 dan Pergub NTT Nomor 8 Tahun 2024 memberikan kerangka yang lengkap: mulai dari jenis retribusi hingga tata cara pemungutannya.
Dengan implementasi yang baik, kawasan hutan di NTT tidak hanya menjadi benteng ekologi, tetapi juga menjadi sumber PAD yang sah, transparan, dan berkelanjutan.
Peran KPH sebagai ujung tombak di lapangan menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa pemanfaatan hutan berjalan legal, produktif, dan lestari.

Sumber :
1. Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Peraturan Gubernur NTT Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah