Rabu, 18 Februari 2026

Posted by Aldy Forester | File under : , , , , ,

Perhutanan Sosial merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk memberikan akses legal kepada masyarakat dalam mengelola kawasan hutan secara lestari. Salah satu skema yang paling banyak diminati adalah Hutan Kemasyarakatan (HKm).

Dasar hukum utama pengelolaan Perhutanan Sosial saat ini mengacu pada:
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021

Artikel ini saya susun secara sederhana, sistematis, dan mudah dipahami agar dapat menjadi referensi bagi masyarakat, kelompok tani hutan, maupun pemerintah desa yang ingin mengajukan izin HKm.

Apa Itu Hutan Kemasyarakatan (HKm)?

Hutan Kemasyarakatan (HKm) adalah skema Perhutanan Sosial yang memberikan hak kelola kepada kelompok masyarakat setempat di kawasan hutan negara untuk meningkatkan kesejahteraan tanpa merusak fungsi hutan.

HKm bertujuan untuk:
- Mengurangi konflik tenurial
- Memberikan kepastian hukum pengelolaan
- Meningkatkan pendapatan masyarakat
- Menjaga kelestarian hutan


Tahapan Persetujuan Hutan Kemasyarakatan (HKm)

Berikut tahapan lengkap yang perlu diketahui masyarakat sebelum mengajukan HKm:

1️⃣ Pembentukan dan Penguatan Kelembagaan
Langkah pertama adalah membentuk atau menyiapkan kelembagaan, seperti:
- Kelompok Tani Hutan (KTH)
- Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktan)
- Koperasi

Kelembagaan ini harus memiliki:
- Struktur pengurus yang jelas
- Daftar anggota
- Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah atau Camat

💡 Tips: Pastikan anggota benar-benar masyarakat setempat yang bergantung pada kawasan tersebut.

2️⃣ Penyiapan Dokumen Permohonan
Dokumen yang harus disiapkan antara lain:
✔ Identitas Pemohon
    - Daftar pengurus dan anggota
    - Fotokopi KTP dan KK
    - Surat keterangan diketahui Kepala Desa/Lurah
✔ Gambaran Umum Wilayah
    - Kondisi biofisik (topografi, penutupan lahan)
    - Kondisi sosial ekonomi masyarakat
    - Potensi usaha yang akan dikembangkan
✔ Peta Usulan Lokasi
    - Skala minimal 1:50.000
    - Ditandatangani Ketua Kelompok
    - Diketahui oleh Kepala KPH atau Pokja PPS
    - Disertakan dalam bentuk cetak dan shape file
✔ Pakta Integritas
    - Ditandatangani di atas materai oleh Ketua Kelompok.

3️⃣ Pengajuan Permohonan
Permohonan diajukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan tembusan kepada:
- Gubernur
- Bupati/Wali Kota
- Dinas Kehutanan Provinsi
- Kepala UPT
- Kepala KPH

Permohonan dapat diajukan:
- Secara manual
- Secara elektronik (difasilitasi oleh Pokja PPS)


4️⃣ Verifikasi Administrasi
Setelah permohonan masuk, dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen.

Hasilnya:
✅ Memenuhi syarat
❌ Tidak memenuhi syarat (dikembalikan untuk perbaikan)

Tahap ini penting agar permohonan tidak berulang kali diperbaiki.

5️⃣ Verifikasi Teknis (Peta dan Lapangan)
Jika lolos administrasi, dilakukan verifikasi teknis melalui:
🔎 Telaah Peta
Untuk memastikan lokasi sesuai ketentuan fungsi kawasan hutan.

📍 Pemeriksaan Lapangan
Tim akan turun langsung untuk:
- Mengambil titik koordinat (GPS)
- Klarifikasi batas areal
- Wawancara pengurus dan anggota
- Memastikan tidak ada konflik tenurial serius
Tahap ini sangat menentukan diterima atau tidaknya permohonan.

6️⃣ Berita Acara dan Rekomendasi
Hasil verifikasi teknis dituangkan dalam berita acara yang berisi:
- Luasan final yang direkomendasikan
- Status kelayakan
- Catatan perbaikan (jika ada)
Dokumen ini menjadi dasar penerbitan keputusan.


7️⃣ Penerbitan Persetujuan HKm
Jika dinyatakan layak, akan diterbitkan Persetujuan Pengelolaan HKm.
Dengan terbitnya persetujuan tersebut, kelompok memiliki legalitas resmi untuk:
- Mengelola kawasan
- Mengembangkan usaha kehutanan
- Mengakses bantuan pemerintah
- Menj
alin kemitraan

8️⃣ Tahap Pasca-Persetujuan
Setelah izin terbit, kelompok wajib:
- Menyusun Rencana Kerja
- Melaksanakan penataan areal
- Melaksanakan usaha produktif
- Menjaga kelestarian hutan
- Melaporkan kegiatan secara berkala

Pada tahap ini biasanya dilakukan pendampingan oleh:
- KPH
- Penyuluh Kehutanan
- Pokja PPS
- Dinas Kehutanan

Hal-Hal yang Sering Menjadi Kendala

Beberapa kendala umum dalam pengajuan HKm:
1. Peta tidak sesuai ketentuan teknis
2. Data anggota tidak valid
3. Lokasi masuk areal izin lain
4. Konflik internal kelompok
5. Administrasi tidak lengkap
Karena itu, koordinasi awal dengan KPH sangat disarankan.

Mengapa HKm Penting?

HKm bukan sekadar izin, tetapi:
- Instrumen pemberdayaan masyarakat
- Upaya pengurangan kemiskinan di sekitar hutan
- Solusi konflik kawasan
- Strategi menjaga hutan tetap lestari

Dengan pendekatan kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat, HKm menjadi jalan tengah antara kepentingan konservasi dan kesejahteraan.

Penutup

Proses persetujuan Hutan Kemasyarakatan memang membutuhkan kesabaran dan ketelitian administrasi. Namun ketika dijalankan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021, peluang untuk memperoleh legalitas pengelolaan hutan sangat terbuka.

Semoga tulisan ini dapat menjadi literatur yang bermanfaat bagi masyarakat luas, khususnya kelompok tani hutan yang sedang berjuang mendapatkan akses kelola yang sah dan berkelanjutan.

By. Aldy Forester

Kamis, 12 Februari 2026

Posted by Aldy Forester |

Penebangan pohon bukan sekadar aktivitas teknis memotong kayu. Di Indonesia, kegiatan ini diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan untuk menjaga kelestarian hutan, mencegah illegal logging, serta memastikan pemanfaatan hasil hutan dilakukan secara bertanggung jawab.
Agar masyarakat memahami prosedur yang benar, berikut tahapan pengurusan izin penebangan pohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Memastikan Status Lahan dan Status Kawasan

Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah memastikan apakah pohon berada di Kawasan Hutan Negara atau berada di Areal Penggunaan Lain (APL)/tanah milik Hal ini sangat penting karena mekanisme perizinannya berbeda.
 
Jika berada di Kawasan Hutan Negara, mengacu pada:
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021

Penebangan hanya dapat dilakukan melalui:
- Persetujuan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
- Persetujuan Perhutanan Sosial
- Izin pemanfaatan kayu sesuai skema yang berlaku

Jika berada di APL / Tanah Milik, mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
- Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021

Meskipun di tanah milik, penatausahaan hasil hutan tetap wajib dilakukan.

2. Mengajukan Permohonan Rekomendasi Teknis

Pemohon mengajukan permohonan kepada:
- Dinas Kehutanan Provinsi
- UPTD KPH setempat
- Pemerintah Kabupaten/Kota (untuk APL sesuai kewenangan)

Dokumen yang biasanya diminta:
- Fotokopi identitas pemohon
- Bukti kepemilikan lahan (sertifikat/SPPT)
- Titik koordinat lokasi
- Jumlah dan jenis pohon yang akan ditebang
- Surat permohonan resmi

Petugas akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran data.

3. Verifikasi dan Penilaian Lapangan

Tim teknis akan melakukan:
- Pengukuran diameter pohon
- Identifikasi jenis kayu
- Penilaian kelayakan tebang
- Pengecekan kesesuaian tata ruang

Jika memenuhi syarat, akan diterbitkan rekomendasi atau persetujuan penebangan.

4. Penerbitan Dokumen Angkutan dan Penatausahaan

Setelah pohon ditebang, kayu yang akan diangkut wajib dilengkapi dokumen resmi, seperti:
- Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)
- Dokumen angkutan hasil hutan lainnya sesuai sistem SIPUHH

Tanpa dokumen ini, kayu dapat dianggap ilegal dan berpotensi terkena sanksi pidana.

5. Pelaksanaan Penebangan Sesuai Ketentuan

Penebangan wajib memperhatikan:
- Teknik tebang pilih
- Tidak merusak pohon lain
- Tidak membuka lahan secara ilegal
- Tidak berada di kawasan lindung atau sempadan sungai


Sanksi Jika Tidak Mengurus Izin

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, penebangan tanpa izin dapat dikenakan:
- Pidana penjara
- Denda miliaran rupiah
- Penyitaan hasil kayu
- Penyitaan alat (chainsaw, kendaraan)


Kesimpulan

Mengurus izin penebangan pohon bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi untuk:
✔ Menjaga kelestarian hutan
✔ Mencegah konflik hukum
✔ Menjamin legalitas hasil kayu
✔ Mendukung penerimaan negara dan daerah

Sebagai masyarakat yang taat hukum, mari kita pastikan setiap aktivitas pemanfaatan kayu dilakukan sesuai prosedur. Jika ragu, segera konsultasikan ke UPTD KPH atau Dinas Kehutanan setempat agar tidak terjadi pelanggaran hukum di kemudian hari.

By Aldy Forester

Rabu, 11 Februari 2026

Posted by Aldy Forester | File under : , , , , ,

Berikut penjelasan legal dan teknis mengenai status tanaman kayu jati di areal yang awalnya kawasan hutan negara, tetapi kemudian sudah tidak menjadi kawasan hutan negara lagi (berubah menjadi APL – Areal Penggunaan Lain), serta bagaimana pemanfaatannya secara sah dan memberi kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

1. Status Hukum Tanaman Kayu Jati di APL

Areal Penggunaan Lain (APL) adalah wilayah yang secara resmi bukan lagi kawasan hutan negara setelah dilakukan penetapan atau pelepasan kawasan hutan melalui keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dengan demikian, apabila suatu areal yang semula kawasan hutan kini menjadi APL, maka :
1). Areal tersebut tidak lagi masuk dalam kawasan hutan negara dan tidak lagi wajib mengikuti pengaturan kehutanan untuk kawasan hutan secara ketat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kehutanan dan peraturan turunannya.
2). Meskipun demikian, pohon atau tegakan kayu (misalnya kayu jati) yang masih tumbuh di areal APL tersebut tetap dianggap sebagai “hasil hutan kayu” yang harus diatur legalitasnya saat akan dimanfaatkan.
3). Kayu di APL diperlukan ijin atau persetujuan formal sebelum ditebang atau dipanen agar kegiatan tersebut sah secara hukum dan tidak dikategorikan seperti illegal logging (pemanfaatan kayu ilegal).

👉 Penting: Tanpa adanya perizinan yang berlaku, pemanenan kayu jati dari APL tetap bisa digolongkan sebagai tidak sah dan dapat dipidana berdasarkan ketentuan UU terkait perusakan hutan/hasil hutan.

2. Dasar Hukum Pemanfaatan Kayu di Luar Kawasan Hutan

Beberapa dasar hukum yang mengatur pemanfaatan kayu di APL antara lain:

1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
– Menetapkan bahwa hasil hutan (termasuk kayu) berasal dari kawasan yang ditentukan, yang kemudian harus dikelola dan ditata usahakan secara legal jika diambil.

2. PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
– Mengatur penyelenggaraan kehutanan secara umum, termasuk ketentuan mengenai areal yang telah dilepas dari kawasan hutan negara.

3. Izin Pemanfaatan Kayu – PKKNK (Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non-Kehutanan)
– Untuk areal APL yang telah dibebani izin peruntukan, pemanfaatan kayu (termasuk kayu jati) dilakukan melalui Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non-Kehutanan (PKKNK) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
– PKKNK umumnya berlaku 1–2 tahun, dengan kewajiban administratif seperti pembayaran retribusi kehutanan, penyusunan rencana penebangan, dan pengawasan.
Dasar hukum PKKNK biasanya mengacu pada Peraturan Menteri LHK yang relevan (mis. Permen LHK tentang Tata Hutan dan Pemanfaatan Hutan).

📌 Catatan Istilah:
Dalam praktik perizinan kehutanan Indonesia, sering dikenal istilah Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang dalam sistem baru disesuaikan menjadi PKKNK atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Kayu dalam peraturan kehutanan yang berlaku.

✅ 3. Mekanisme Legal Pemanfaatan Kayu Jati di APL

Agar pemanfaatan kayu jati di APL secara hukum dianggap sah dan legal, langkah-langkah umum yang perlu ditempuh antara lain:
1. Penetapan Status Areal Sebagai APL
Areal yang sudah dilepas dari kawasan hutan negara harus memiliki Keputusan Menteri LHK yang menetapkan pelepasan kawasan hutan → perubahan status kawasan menjadi APL.
2. Permohonan PKKNK
Bagi areal APL yang memiliki tegakan/tebang kayu jati : Pemilik lahan atau badan usaha mengajukan persetujuan pemanfaatan kayu melalui PKKNK kepada dinas kehutanan provinsi/kabupaten sesuai ketentuan.
3. Penyusunan Rencana Kerja
Harus dibuat rencana kerja (jumlah pohon, volume kayu) dan dilaporkan kepada pejabat berwenang.
4. Pembayaran Retribusi/Penerimaan Negara
– Termasuk kewajiban pemungutan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku (seperti PSDH), kemudian disetor ke kas daerah atau negara sesuai peraturan pengelolaan pendapatan kehutanan di daerah.
5. Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)
– Untuk tujuan pemasaran nasional atau ekspor, kayu yang dipanen di APL pun harus terdaftar dan terverifikasi dalam Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) agar dianggap legal di pasar domestik dan internasional.

✅ 4. Kontribusi terhadap Peningkatan PAD Provinsi NTT

Pemanfaatan tanaman kayu jati di Kabupaten Flores Timur yang dilakukan secara legal melalui perizinan PKKNK memberikan kontribusi PAD NTT melalui:
🔹 Retribusi dan Penerimaan Daerah
Retribusi pemanfaatan hasil hutan (PSDH, DR, penggantian nilai tegakan) yang timbul dari pemanfaatan kayu legal dibayarkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan
🔹 Pengembangan Industri Kayu Lokal
Kayu jati legal dapat diolah menjadi produk bernilai tambah (mebel, flooring, kerajinan), membuka peluang UMKM lokal muda, dan menciptakan lapangan kerja.
🔹 Penguatan Ekonomi Berkelanjutan
Dengan legalitas dan SVLK, kayu jati dari APL dapat dipasarkan secara sah dan menarik investasi industri pengolahan kayu yang mendukung ekonomi hijau berkelanjutan.

Sumber Data :
Terima kasih. By Aldy Forester

Selasa, 10 Februari 2026

Posted by Aldy Forester | File under : , , , , ,

Gergaji mesin atau chainsaw adalah alat berat dengan kemampuan memotong yang tinggi dan umumnya digunakan untuk penebangan kayu, pemangkasan pohon, dan pekerjaan kehutanan atau pertanian. Di banyak negara, termasuk di beberapa yurisdiksi di Indonesia, alat ini diatur secara hukum karena potensi penyalahgunaan yang dapat berdampak pada lingkungan, keselamatan kerja, dan tata guna lahan.

Kontrol terhadap kepemilikan, penggunaan, serta peredaran chainsaw bukan semata-mata soal administrasi tetapi bagian dari upaya perlindungan sumber daya alam, pencegahan penebangan liar, serta keselamatan publik. Artikel ini merangkum alur pengurusan izin kepemilikan chainsaw sesuai peraturan yang berlaku, sekaligus referensi aturan yang relevan sebagai sumber hukum.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1995
Gergaji mesin atau chainsaw merupakan alat yang sangat vital dalam kegiatan kehutanan, perkebunan, maupun pertanian. Namun di sisi lain, alat ini juga memiliki potensi besar untuk disalahgunakan dalam praktik penebangan liar (illegal logging). Oleh karena itu, pemerintah menetapkan kebijakan pengendalian peredaran gergaji rantai melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1995 tentang Pengendalian Peredaran Gergaji Rantai.
Keputusan Presiden ini menjadi dasar hukum nasional yang secara khusus mengatur kepemilikan, peredaran, dan penggunaan gergaji rantai di Indonesia.

Dasar Hukum
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1995 mengatur bahwa:

a. Peredaran gergaji rantai harus dikendalikan.
b. Setiap kepemilikan dan penggunaan gergaji rantai wajib memperoleh izin.
c. Pengawasan dilakukan untuk mencegah penebangan liar dan kerusakan hutan.
Regulasi ini lahir sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan dan mengendalikan eksploitasi sumber daya alam secara tidak sah.

Tujuan Pengendalian Gergaji Rantai
Pengendalian ini bertujuan untuk:
- Mencegah penyalahgunaan gergaji rantai dalam kegiatan illegal logging.
- Menertibkan peredaran dan distribusi alat.
- Menjamin bahwa penggunaan chainsaw hanya dilakukan oleh pihak yang memiliki izin sah.
- Mendukung pengelolaan hutan yang lestari.

Alur Pengurusan Izin Kepemilikan Gergaji Mesin

Berikut adalah tahapan pengurusan izin sesuai kerangka pengendalian dalam Keppres No. 21 Tahun 1995:

1️⃣ Permohonan Izin Kepemilikan
Setiap orang atau badan usaha yang ingin memiliki gergaji rantai wajib mengajukan permohonan izin kepada pejabat yang berwenang (umumnya melalui instansi kehutanan di daerah). Dokumen yang biasanya dipersyaratkan antara lain :
- Fotokopi KTP pemohon atau legalitas badan usaha
- Surat permohonan resmi
- Bukti pembelian gergaji rantai (faktur/nota)
- Spesifikasi alat (merk, tipe, nomor seri mesin)
- Tujuan penggunaan alat
- Bukti izin usaha kehutanan (apabila digunakan untuk kegiatan usaha)

2️⃣ Verifikasi dan Pemeriksaan 
Instansi kehutanan akan melakukan:
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen
- Verifikasi tujuan penggunaan
- Pencatatan identitas alat (nomor mesin dan nomor rangka)
Dalam praktiknya, beberapa daerah juga melakukan pengecekan fisik alat.

3️⃣ Penerbitan Izin
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, pejabat berwenang akan menerbitkan:
- Surat Izin Kepemilikan Gergaji Rantai
- atau Surat Tanda Pendaftaran
Dokumen ini menjadi bukti legal bahwa alat tersebut sah untuk dimiliki dan digunakan sesuai peruntukannya.

4️⃣ Kewajiban Pemegang Izin
Pemilik gergaji rantai yang telah memperoleh izin wajib:
1. Menggunakan alat sesuai tujuan yang tercantum dalam izin
2. Tidak memindahtangankan tanpa persetujuan
3. Menunjukkan izin saat dilakukan pemeriksaan oleh aparat
4. Melaporkan apabila alat hilang atau rusak berat

5️⃣ Pengawasan dan Penertiban
Pengawasan dilakukan oleh aparat kehutanan dan aparat penegak hukum. Apabila ditemukan kepemilikan atau penggunaan tanpa izin, maka dapat dilakukan:
- Penyitaan alat
- Proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan kehutanan
- Sanksi administratif atau pidana sesuai ketentuan yang berlaku

Larangan dalam Keppres No. 21 Tahun 1995
Beberapa larangan penting antara lain:
a. Memiliki gergaji rantai tanpa izin
b. Menggunakan chainsaw di kawasan hutan tanpa dasar hukum
c. Memperjualbelikan alat tanpa prosedur yang sah
d. Memindahkan alat ke wilayah lain tanpa pelaporan

Peran Pemerintah Daerah
Meskipun Keputusan Presiden ini berlaku secara nasional, implementasi teknis banyak dilaksanakan oleh :
- Dinas Kehutanan Provinsi
- Aparat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)
- Aparat penegak hukum

Di sejumlah daerah, aturan ini kemudian diperkuat dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah untuk memperjelas mekanisme teknis perizinan.

Mengapa Izin Ini Penting?
Sebagai praktisi atau aparat di bidang kehutanan, kita memahami bahwa gergaji rantai bukan sekadar alat kerja. Tanpa pengendalian yang baik, alat ini dapat menjadi sarana utama perusakan hutan secara ilegal.
Keppres No. 21 Tahun 1995 menegaskan bahwa: "Pengendalian alat adalah bagian dari strategi pengendalian kerusakan hutan".
Dengan demikian, izin kepemilikan chainsaw bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia.

Kesimpulan

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1995:
✔ Kepemilikan gergaji rantai wajib memiliki izin
✔ Permohonan diajukan ke instansi kehutanan
✔ Alat harus terdaftar dan tercatat identitasnya
✔ Penggunaan dibatasi sesuai tujuan izin
✔ Pelanggaran dapat dikenai sanksi

Sebagai masyarakat yang peduli terhadap kelestarian lingkungan, kepatuhan terhadap regulasi ini menjadi wujud nyata dukungan terhadap pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

By. Aldy Forester

Rabu, 25 Oktober 2017

Posted by Aldy Forester | File under : , , , ,

Selamat siang sahabat blogger...
Berdasarkan Surat Edaran Kemdikbud Nomor 233/C/KR/2015 tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015, pada saat ini sebagian besar sekolah-sekolah kembali menggunakan KTSP kurikulum 2006, termasuk juga buku-buku yang digunakan sebagai media pembelajaran bagi seluruh peserta didik, kecuali bagi sekolah-sekolah yang telah menerapkan kurikulum 2013 selama 3 semester sejak tahun pelajaran 2012/2013 yang lalu.

Terkait dengan penggunaan kembali buku-buku pelajaran KTSP 2006, berikut link download buku sekolah elektronik dari seluruh mata pelajaran kurikulum 2006 untuk jenjang SD/MI kelas 5 (lima) semester 1 dan 2.
1.   Buku Kurikulum 2006 SD/MI Kelas V. Pendidikan Agama Islam (PAI).
2.   Buku Kurikulum 2006 SD/MI Kelas V. Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).
3.   Buku Kurikulum 2006 SD/MI Kelas V. Bahasa Indonesia.
4.   Buku Kurikulum 2006 SD/MI Kelas V. Matematika.
5.   Buku Kurikulum 2006 SD/MI Kelas V. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
6.  Buku Kurikulum 2006 SD/MI Kelas V. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
7.  Buku Kurikulum 2006 SD/MI Kelas V. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (Penjas Orkes).

Demikian links download / unduh buku-buku kurikulum 2006 (KTSP 2006) yang admin share dari www.salamedukasi.com, semoga bermanfaat. Terimakasih.


========================================================================

BELUM JOIN PAYTREN??

Klik Banner Berikut ini




 Info silahkan hubungi : MULIADIN
Call/SMS/WA : 085232520052

SALAM YAKIN SUKSES ....