Gergaji mesin atau chainsaw adalah alat berat dengan kemampuan memotong yang tinggi dan umumnya digunakan untuk penebangan kayu, pemangkasan pohon, dan pekerjaan kehutanan atau pertanian. Di banyak negara, termasuk di beberapa yurisdiksi di Indonesia, alat ini diatur secara hukum karena potensi penyalahgunaan yang dapat berdampak pada lingkungan, keselamatan kerja, dan tata guna lahan.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1995
Tujuan Pengendalian Gergaji Rantai
1️⃣ Permohonan Izin Kepemilikan
- Surat permohonan resmi
- Bukti pembelian gergaji rantai (faktur/nota)
- Spesifikasi alat (merk, tipe, nomor seri mesin)
- Tujuan penggunaan alat
- Bukti izin usaha kehutanan (apabila digunakan untuk kegiatan usaha)
Peran Pemerintah Daerah
Meskipun Keputusan Presiden ini berlaku secara nasional, implementasi teknis banyak dilaksanakan oleh :
- Dinas Kehutanan Provinsi
- Aparat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)
- Aparat penegak hukum
Di sejumlah daerah, aturan ini kemudian diperkuat dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah untuk memperjelas mekanisme teknis perizinan.
Mengapa Izin Ini Penting?
✔ Kepemilikan gergaji rantai wajib memiliki izin
✔ Permohonan diajukan ke instansi kehutanan
✔ Alat harus terdaftar dan tercatat identitasnya
✔ Penggunaan dibatasi sesuai tujuan izin
✔ Pelanggaran dapat dikenai sanksi
Kontrol terhadap kepemilikan, penggunaan, serta peredaran chainsaw bukan semata-mata soal administrasi tetapi bagian dari upaya perlindungan sumber daya alam, pencegahan penebangan liar, serta keselamatan publik. Artikel ini merangkum alur pengurusan izin kepemilikan chainsaw sesuai peraturan yang berlaku, sekaligus referensi aturan yang relevan sebagai sumber hukum.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1995
Gergaji mesin atau chainsaw merupakan alat yang sangat vital dalam kegiatan kehutanan, perkebunan, maupun pertanian. Namun di sisi lain, alat ini juga memiliki potensi besar untuk disalahgunakan dalam praktik penebangan liar (illegal logging). Oleh karena itu, pemerintah menetapkan kebijakan pengendalian peredaran gergaji rantai melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1995 tentang Pengendalian Peredaran Gergaji Rantai.
Keputusan Presiden ini menjadi dasar hukum nasional yang secara khusus mengatur kepemilikan, peredaran, dan penggunaan gergaji rantai di Indonesia.Dasar Hukum
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1995 mengatur bahwa:
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1995 mengatur bahwa:
a. Peredaran gergaji rantai harus dikendalikan.
b. Setiap kepemilikan dan penggunaan gergaji rantai wajib memperoleh izin.
c. Pengawasan dilakukan untuk mencegah penebangan liar dan kerusakan hutan.
b. Setiap kepemilikan dan penggunaan gergaji rantai wajib memperoleh izin.
c. Pengawasan dilakukan untuk mencegah penebangan liar dan kerusakan hutan.
Regulasi ini lahir sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan dan mengendalikan eksploitasi sumber daya alam secara tidak sah.
Pengendalian ini bertujuan untuk:
- Mencegah penyalahgunaan gergaji rantai dalam kegiatan illegal logging.
- Menertibkan peredaran dan distribusi alat.
- Menjamin bahwa penggunaan chainsaw hanya dilakukan oleh pihak yang memiliki izin sah.
- Mendukung pengelolaan hutan yang lestari.Alur Pengurusan Izin Kepemilikan Gergaji Mesin
Berikut adalah tahapan pengurusan izin sesuai kerangka pengendalian dalam Keppres No. 21 Tahun 1995:
- Mencegah penyalahgunaan gergaji rantai dalam kegiatan illegal logging.
- Menertibkan peredaran dan distribusi alat.
- Menjamin bahwa penggunaan chainsaw hanya dilakukan oleh pihak yang memiliki izin sah.
- Mendukung pengelolaan hutan yang lestari.Alur Pengurusan Izin Kepemilikan Gergaji Mesin
Berikut adalah tahapan pengurusan izin sesuai kerangka pengendalian dalam Keppres No. 21 Tahun 1995:
1️⃣ Permohonan Izin Kepemilikan
Setiap orang atau badan usaha yang ingin memiliki gergaji rantai wajib mengajukan permohonan izin kepada pejabat yang berwenang (umumnya melalui instansi kehutanan di daerah). Dokumen yang biasanya dipersyaratkan antara lain :
- Fotokopi KTP pemohon atau legalitas badan usaha- Surat permohonan resmi
- Bukti pembelian gergaji rantai (faktur/nota)
- Spesifikasi alat (merk, tipe, nomor seri mesin)
- Tujuan penggunaan alat
- Bukti izin usaha kehutanan (apabila digunakan untuk kegiatan usaha)
2️⃣ Verifikasi dan Pemeriksaan
Instansi kehutanan akan melakukan:
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen
- Verifikasi tujuan penggunaan
- Pencatatan identitas alat (nomor mesin dan nomor rangka)
Dalam praktiknya, beberapa daerah juga melakukan pengecekan fisik alat.
- Proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan kehutanan
- Sanksi administratif atau pidana sesuai ketentuan yang berlaku
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen
- Verifikasi tujuan penggunaan
- Pencatatan identitas alat (nomor mesin dan nomor rangka)
Dalam praktiknya, beberapa daerah juga melakukan pengecekan fisik alat.
3️⃣ Penerbitan Izin
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, pejabat berwenang akan menerbitkan:
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, pejabat berwenang akan menerbitkan:
- Surat Izin Kepemilikan Gergaji Rantai
- atau Surat Tanda Pendaftaran
Dokumen ini menjadi bukti legal bahwa alat tersebut sah untuk dimiliki dan digunakan sesuai peruntukannya.
4️⃣ Kewajiban Pemegang Izin
- atau Surat Tanda Pendaftaran
Dokumen ini menjadi bukti legal bahwa alat tersebut sah untuk dimiliki dan digunakan sesuai peruntukannya.
4️⃣ Kewajiban Pemegang Izin
Pemilik gergaji rantai yang telah memperoleh izin wajib:
1. Menggunakan alat sesuai tujuan yang tercantum dalam izin
2. Tidak memindahtangankan tanpa persetujuan
3. Menunjukkan izin saat dilakukan pemeriksaan oleh aparat
4. Melaporkan apabila alat hilang atau rusak berat
5️⃣ Pengawasan dan Penertiban2. Tidak memindahtangankan tanpa persetujuan
3. Menunjukkan izin saat dilakukan pemeriksaan oleh aparat
4. Melaporkan apabila alat hilang atau rusak berat
Pengawasan dilakukan oleh aparat kehutanan dan aparat penegak hukum. Apabila ditemukan kepemilikan atau penggunaan tanpa izin, maka dapat dilakukan:
- Penyitaan alat- Proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan kehutanan
- Sanksi administratif atau pidana sesuai ketentuan yang berlaku
Larangan dalam Keppres No. 21 Tahun 1995
Beberapa larangan penting antara lain:
a. Memiliki gergaji rantai tanpa izin
b. Menggunakan chainsaw di kawasan hutan tanpa dasar hukum
c. Memperjualbelikan alat tanpa prosedur yang sah
d. Memindahkan alat ke wilayah lain tanpa pelaporan
Beberapa larangan penting antara lain:
a. Memiliki gergaji rantai tanpa izin
b. Menggunakan chainsaw di kawasan hutan tanpa dasar hukum
c. Memperjualbelikan alat tanpa prosedur yang sah
d. Memindahkan alat ke wilayah lain tanpa pelaporan
Peran Pemerintah Daerah
Meskipun Keputusan Presiden ini berlaku secara nasional, implementasi teknis banyak dilaksanakan oleh :
- Dinas Kehutanan Provinsi
- Aparat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)
- Aparat penegak hukum
Di sejumlah daerah, aturan ini kemudian diperkuat dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah untuk memperjelas mekanisme teknis perizinan.
Mengapa Izin Ini Penting?
Sebagai praktisi atau aparat di bidang kehutanan, kita memahami bahwa gergaji rantai bukan sekadar alat kerja. Tanpa pengendalian yang baik, alat ini dapat menjadi sarana utama perusakan hutan secara ilegal.
Keppres No. 21 Tahun 1995 menegaskan bahwa: "Pengendalian alat adalah bagian dari strategi pengendalian kerusakan hutan".
Dengan demikian, izin kepemilikan chainsaw bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia.
Kesimpulan
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1995:✔ Kepemilikan gergaji rantai wajib memiliki izin
✔ Permohonan diajukan ke instansi kehutanan
✔ Alat harus terdaftar dan tercatat identitasnya
✔ Penggunaan dibatasi sesuai tujuan izin
✔ Pelanggaran dapat dikenai sanksi
Sebagai masyarakat yang peduli terhadap kelestarian lingkungan, kepatuhan terhadap regulasi ini menjadi wujud nyata dukungan terhadap pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
By. Aldy Forester


0 komentar:
Posting Komentar