Kamis, 12 Februari 2026

Posted by Aldy Forester |

Penebangan pohon bukan sekadar aktivitas teknis memotong kayu. Di Indonesia, kegiatan ini diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan untuk menjaga kelestarian hutan, mencegah illegal logging, serta memastikan pemanfaatan hasil hutan dilakukan secara bertanggung jawab.
Agar masyarakat memahami prosedur yang benar, berikut tahapan pengurusan izin penebangan pohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Memastikan Status Lahan dan Status Kawasan

Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah memastikan apakah pohon berada di Kawasan Hutan Negara atau berada di Areal Penggunaan Lain (APL)/tanah milik Hal ini sangat penting karena mekanisme perizinannya berbeda.
 
Jika berada di Kawasan Hutan Negara, mengacu pada:
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021

Penebangan hanya dapat dilakukan melalui:
- Persetujuan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
- Persetujuan Perhutanan Sosial
- Izin pemanfaatan kayu sesuai skema yang berlaku

Jika berada di APL / Tanah Milik, mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
- Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021

Meskipun di tanah milik, penatausahaan hasil hutan tetap wajib dilakukan.

2. Mengajukan Permohonan Rekomendasi Teknis

Pemohon mengajukan permohonan kepada:
- Dinas Kehutanan Provinsi
- UPTD KPH setempat
- Pemerintah Kabupaten/Kota (untuk APL sesuai kewenangan)

Dokumen yang biasanya diminta:
- Fotokopi identitas pemohon
- Bukti kepemilikan lahan (sertifikat/SPPT)
- Titik koordinat lokasi
- Jumlah dan jenis pohon yang akan ditebang
- Surat permohonan resmi

Petugas akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran data.

3. Verifikasi dan Penilaian Lapangan

Tim teknis akan melakukan:
- Pengukuran diameter pohon
- Identifikasi jenis kayu
- Penilaian kelayakan tebang
- Pengecekan kesesuaian tata ruang

Jika memenuhi syarat, akan diterbitkan rekomendasi atau persetujuan penebangan.

4. Penerbitan Dokumen Angkutan dan Penatausahaan

Setelah pohon ditebang, kayu yang akan diangkut wajib dilengkapi dokumen resmi, seperti:
- Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)
- Dokumen angkutan hasil hutan lainnya sesuai sistem SIPUHH

Tanpa dokumen ini, kayu dapat dianggap ilegal dan berpotensi terkena sanksi pidana.

5. Pelaksanaan Penebangan Sesuai Ketentuan

Penebangan wajib memperhatikan:
- Teknik tebang pilih
- Tidak merusak pohon lain
- Tidak membuka lahan secara ilegal
- Tidak berada di kawasan lindung atau sempadan sungai


Sanksi Jika Tidak Mengurus Izin

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, penebangan tanpa izin dapat dikenakan:
- Pidana penjara
- Denda miliaran rupiah
- Penyitaan hasil kayu
- Penyitaan alat (chainsaw, kendaraan)


Kesimpulan

Mengurus izin penebangan pohon bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi untuk:
✔ Menjaga kelestarian hutan
✔ Mencegah konflik hukum
✔ Menjamin legalitas hasil kayu
✔ Mendukung penerimaan negara dan daerah

Sebagai masyarakat yang taat hukum, mari kita pastikan setiap aktivitas pemanfaatan kayu dilakukan sesuai prosedur. Jika ragu, segera konsultasikan ke UPTD KPH atau Dinas Kehutanan setempat agar tidak terjadi pelanggaran hukum di kemudian hari.

By Aldy Forester

0 komentar:

Posting Komentar