Perhutanan Sosial merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk memberikan akses legal kepada masyarakat dalam mengelola kawasan hutan secara lestari. Salah satu skema yang paling banyak diminati adalah Hutan Kemasyarakatan (HKm).
Dasar hukum utama pengelolaan Perhutanan Sosial saat ini mengacu pada:
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021
Artikel ini saya susun secara sederhana, sistematis, dan mudah dipahami agar dapat menjadi referensi bagi masyarakat, kelompok tani hutan, maupun pemerintah desa yang ingin mengajukan izin HKm.
Apa Itu Hutan Kemasyarakatan (HKm)?
Hutan Kemasyarakatan (HKm) adalah skema Perhutanan Sosial yang memberikan hak kelola kepada kelompok masyarakat setempat di kawasan hutan negara untuk meningkatkan kesejahteraan tanpa merusak fungsi hutan.
HKm bertujuan untuk:
- Mengurangi konflik tenurial
- Memberikan kepastian hukum pengelolaan
- Meningkatkan pendapatan masyarakat
- Menjaga kelestarian hutan
Tahapan Persetujuan Hutan Kemasyarakatan (HKm)
Berikut tahapan lengkap yang perlu diketahui masyarakat sebelum mengajukan HKm:
1️⃣ Pembentukan dan Penguatan Kelembagaan
Langkah pertama adalah membentuk atau menyiapkan kelembagaan, seperti:
- Kelompok Tani Hutan (KTH)
- Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktan)
- Koperasi
Kelembagaan ini harus memiliki:
- Struktur pengurus yang jelas
- Daftar anggota
- Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah atau Camat
💡 Tips: Pastikan anggota benar-benar masyarakat setempat yang bergantung pada kawasan tersebut.
- Struktur pengurus yang jelas
- Daftar anggota
- Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah atau Camat
💡 Tips: Pastikan anggota benar-benar masyarakat setempat yang bergantung pada kawasan tersebut.
2️⃣ Penyiapan Dokumen Permohonan
Dokumen yang harus disiapkan antara lain:
✔ Identitas Pemohon
- Daftar pengurus dan anggota
- Fotokopi KTP dan KK
- Surat keterangan diketahui Kepala Desa/Lurah
✔ Gambaran Umum Wilayah
- Kondisi biofisik (topografi, penutupan lahan)
- Kondisi sosial ekonomi masyarakat
- Potensi usaha yang akan dikembangkan
✔ Peta Usulan Lokasi
- Skala minimal 1:50.000
- Ditandatangani Ketua Kelompok
- Diketahui oleh Kepala KPH atau Pokja PPS
- Disertakan dalam bentuk cetak dan shape file
✔ Pakta Integritas
- Ditandatangani di atas materai oleh Ketua Kelompok.
3️⃣ Pengajuan Permohonan
Permohonan diajukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan tembusan kepada:
- Gubernur
- Bupati/Wali Kota
- Dinas Kehutanan Provinsi
- Kepala UPT
- Kepala KPH
Permohonan dapat diajukan:
- Secara manual
- Secara elektronik (difasilitasi oleh Pokja PPS)
4️⃣ Verifikasi Administrasi
Setelah permohonan masuk, dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen.
Hasilnya:
✅ Memenuhi syarat
❌ Tidak memenuhi syarat (dikembalikan untuk perbaikan)
Tahap ini penting agar permohonan tidak berulang kali diperbaiki.
5️⃣ Verifikasi Teknis (Peta dan Lapangan)
Jika lolos administrasi, dilakukan verifikasi teknis melalui:
🔎 Telaah Peta
Untuk memastikan lokasi sesuai ketentuan fungsi kawasan hutan.
5️⃣ Verifikasi Teknis (Peta dan Lapangan)
Jika lolos administrasi, dilakukan verifikasi teknis melalui:
🔎 Telaah Peta
Untuk memastikan lokasi sesuai ketentuan fungsi kawasan hutan.
📍 Pemeriksaan Lapangan
Tim akan turun langsung untuk:
- Mengambil titik koordinat (GPS)
- Klarifikasi batas areal
- Wawancara pengurus dan anggota
- Memastikan tidak ada konflik tenurial serius
Tahap ini sangat menentukan diterima atau tidaknya permohonan.
Tim akan turun langsung untuk:
- Mengambil titik koordinat (GPS)
- Klarifikasi batas areal
- Wawancara pengurus dan anggota
- Memastikan tidak ada konflik tenurial serius
Tahap ini sangat menentukan diterima atau tidaknya permohonan.
6️⃣ Berita Acara dan Rekomendasi
Hasil verifikasi teknis dituangkan dalam berita acara yang berisi:
- Luasan final yang direkomendasikan
- Status kelayakan
- Catatan perbaikan (jika ada)
Dokumen ini menjadi dasar penerbitan keputusan.
7️⃣ Penerbitan Persetujuan HKm
Jika dinyatakan layak, akan diterbitkan Persetujuan Pengelolaan HKm.
Dengan terbitnya persetujuan tersebut, kelompok memiliki legalitas resmi untuk:
- Mengelola kawasan
- Mengembangkan usaha kehutanan
- Mengakses bantuan pemerintah
- Menjalin kemitraan
8️⃣ Tahap Pasca-Persetujuan
Setelah izin terbit, kelompok wajib:
- Menyusun Rencana Kerja
- Melaksanakan penataan areal
- Melaksanakan usaha produktif
- Menjaga kelestarian hutan
- Melaporkan kegiatan secara berkala
Pada tahap ini biasanya dilakukan pendampingan oleh:
- KPH
- Penyuluh Kehutanan
- Pokja PPS
- Dinas Kehutanan
- KPH
- Penyuluh Kehutanan
- Pokja PPS
- Dinas Kehutanan
Hal-Hal yang Sering Menjadi Kendala
Beberapa kendala umum dalam pengajuan HKm:
1. Peta tidak sesuai ketentuan teknis
2. Data anggota tidak valid
3. Lokasi masuk areal izin lain
4. Konflik internal kelompok
5. Administrasi tidak lengkap
Karena itu, koordinasi awal dengan KPH sangat disarankan.
Mengapa HKm Penting?
HKm bukan sekadar izin, tetapi:
- Instrumen pemberdayaan masyarakat
- Upaya pengurangan kemiskinan di sekitar hutan
- Solusi konflik kawasan
- Strategi menjaga hutan tetap lestari
Dengan pendekatan kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat, HKm menjadi jalan tengah antara kepentingan konservasi dan kesejahteraan.
Penutup
Proses persetujuan Hutan Kemasyarakatan memang membutuhkan kesabaran dan ketelitian administrasi. Namun ketika dijalankan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021, peluang untuk memperoleh legalitas pengelolaan hutan sangat terbuka.
Semoga tulisan ini dapat menjadi literatur yang bermanfaat bagi masyarakat luas, khususnya kelompok tani hutan yang sedang berjuang mendapatkan akses kelola yang sah dan berkelanjutan.
By. Aldy Forester
.png)
.png)
0 komentar:
Posting Komentar